Kalimantan Tengah | 1 November 2026 Palangka Raya – Pemerintah memperketat pengamanan kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satu langkah yang dilakukan ialah memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin guna mencegah pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan plang dilakukan di sejumlah titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya karhutla. Pemerintah juga ingin memastikan kawasan yang terdampak kebakaran tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan.
Menurut Raja Juli, sanksi terhadap sejumlah kawasan PBPH mencakup pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Pemasangan plang diharapkan dapat memperjelas status kawasan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan aktivitas tanpa izin.
Cegah Pembalakan Liar di Kawasan Bekas Kebakaran
Selain mencegah pemanfaatan kawasan secara ilegal, pemerintah menaruh perhatian terhadap potensi pembalakan liar atau illegal logging di wilayah bekas karhutla.
Raja Juli menegaskan bahwa keterbatasan jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara lebih strategis dengan memetakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Pemetaan tersebut diharapkan membantu petugas menentukan prioritas pengamanan, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan potensi pelanggaran bisa ditangani lebih cepat.
Pemerintah Siapkan Penambahan Personel
Untuk memperkuat pengamanan, pemerintah juga berencana menambah personel Polisi Kehutanan. Raja Juli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait penambahan generasi baru dengan jumlah yang disebut mencapai 70.000 orang.
Penambahan personel tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan kawasan hutan di berbagai wilayah, termasuk daerah yang rawan mengalami kebakaran maupun pelanggaran kehutanan.
Pengamanan pascakarhutla menjadi bagian penting dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Setelah kebakaran ditangani, kawasan hutan tetap memerlukan pengawasan agar tidak kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Melalui pemasangan plang, penegakan aturan, dan penguatan personel, pemerintah berupaya memastikan kawasan bekas karhutla di Kalimantan Tengah tetap terlindungi serta proses pemulihan ekosistem dapat berjalan secara berkelanjutan.d.rhmwn
Sumber referensi: [detikKalimantan – Kawasan Bekas Karhutla Kalteng Dipasang Plang, Bakal Dijaga Polisi Kehutanan]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar